MENAKER IDA FAUZIAH AKAN MEREVISI PERATURAN MENAKER JHT
Jakartanewsonline.com– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya memastikan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua.
Menurutnya, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.
Ida sendiri hari ini menggelar audiensi dengan Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
“Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua,” ucap Ida dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Dia menegaskan dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan JHT tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan tujuan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, apabila aturan tersebut direvisi, maka akan bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Nah, itu dia pertanyaan yang sulit dijawab, apa yang mau direvisi karena enggak tahu? Kalau acuan ke UU SJSN Pasal 35 dan 37 Permenaker sekarang sudah sesuai, jadi bingung. Kalau mau direvisi berarti akan bertentangan dengan UU SJSN,” tutur Timboel. (asa/har)