PERPRES 45 TAHUN 2023 MOMENTUM PERLINDUNGAN KEENEKARAGAMAN HAYATI MAKSIMAL , Oleh : Arifin Tasrif, Ph.D, Pengamat Perkantinaan Indonesia (Indonesia Quarantine Watch)


Arifin Tasrif, Ph.D, Pengamat Perkantinaan Indonesia (Indonesia Quarantine Watch)

Jakartanewsonline.com- Beberapa hari yang lalu atau tepatnya tanggal 20 Juli 2023 Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2023 tentang Organisasi Badan Karantina Indonesia (BKI) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dengan demikian satu lagi Lembaga Independen dan bertanggung jawab kepada Presiden dibentuk pada Tahun 2023 ini. Tentunya dengan telah terbitnya Perpres tersebut diharapkan Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi regulasi yang baik (Good Regulatory Practices) dalam rangka pelayanan operasional perkarantinaan di Indonesia dapat berjalan lancar serta dengan terakomodirnya beberapa kewenangan Kementerian LHK di dalam Perpres tersebut dapat meningkatkan Pelayanan Publik yang Transparan, Akuntabel dan Profesional.

Demikian disampaikan Arifin Tasrif Pengamat Perkantinaan Indonesia (Indonesia Quarantine Watch) yang juga sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Quarantine Watch (IQW) di sela- sela kegiatan pelaksaanaan International Webinar On Horticultural Agribusiness di Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Arifin Tasrif mengemukakan, persoalan Perkarantinaan nasional adalah persoalan Perlindungan Negara, Perdagangan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat. Oleh sebab itu Arifin Tasrif sangat menekankan agar Pengembangan Ilmu Pengetahuan Perkarantinaan dan Transportasi di era IT4.0 dan Masyarakat 5.0 sebagaimana telah tertuang secara implisit dan eskplisit di dalam Peraturan Pemerintah dapat menjadi landasan kuat dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kita dapat belajar dengan cepat dari berbagai kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini seperti wabah penyakit PMK, LSD, ASW dan OPT Army Worm.

Sejalan dengan hal tersebut, Arifin Tasrif memberikan contoh terbaik dari implementasi pengelolaan perkarantinaan Indonesia dengan mengedepankan “TOTAL FOOTBALL DEFENCE PLAYING SYSTEM”. Sebagaimana telah diterapkan oleh negara-negara maju dalam melindungi sumberdaya hayati secara maksimal. Badan Karantina Indonesia seyogyanya bermain di arena Pre-Border menghadapi Negara Mitra dengan memaksimalkan segala Potensi, Sumberdaya, Upaya dan Kemampuan di bidang SPS (IPPC dan CODEC, OIE), TBT, CP, TFA dan lain sebagainya)

Ia juga mengatakan, yang perlu dimiliki dalam mempertahankan tingkat perlindungan negara (Appropriate Level of Protection/ALOP), sebelum tindakan At-Border dan Post Border menjadi langkah kompromi yang saling menguntungkan dalam rangka pencegahan penyebaran Hama dan Penyakit (PEST and DISEASES serta BIO-SAFETY) masuk dan menyebar di territorial Indonesia menjadi tingkat perlindungan negara yang dapat diterima (Appropriate Level of Risk/ALOR).

Menurut Arifin Tasrif Pengamat Perkarantinaan Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 telah sangat jelas bahwa Modernisasi Implementasi Sistem Perkarantinaan Indonesia dapat DIDELEGASIKAN kepada PIHAK KETIGA.

Dengan demikian kata Arifin Tasrif, Badan Karantina Indonesia selain peran utamanya dalam rangka Perlindungan Sumber Daya Hayati juga dapat menciptakan berbagai peluang ekonomi di bidang Perkarantinaan “Pro-Growth” dan sekaligus mendorong pertumbuhan tenaga kerja di bidang Perkarantinaan melalui sistem registrasi Pihak Ketiga (pelaku usaha) mendukung kelancaran operasional pelaksanaan TINDAKAN KARANTINA (8P).

Lebih jauh ia mejelaskan, Badan Karantina Indonesia (BKI) juga dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja“Pro-Job”. Arifin Tasrif yang juga selaku Direktur Eksekutif Indonesia Biosecurity Advice (IBA) menekankan bahwa manajemen TINDAKAN KLARANTINA ke depan senantiasa sejalan dengan konsepsi One Health dan Plant Health melalui penerapan konsep Sistem Bio-Security (Terrestrial, Aquatic, dan Plant Biosecurity) secara komprehensif dan berkelanjutan.

Arifin Tasrif berharap semoga NAKHODA BKI ke depan adalah Personal yang PAHAM dan MUMPUNI di dalam menjalankan manajemen sistem perkarantinaan Indonesia dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati nasional dan dapat mendorong kemajuan ekonomi nasional. BRAVO BKI.   (Bhr)

Berita Terkait

Top