PROYEK PEMBANGUNAN PEMECAH OMBAK DI PANTAI BEBA TAKALAR  SULSEL DI SOROT MEDIA JAKARTA, DIDUGA BERMASALAH


Penampakan Proyek pembangunan pemecah ombak di pantai Galesong Beba Kabupaten Takalar yang diduga menelan Biaya Fantastis (Foto Bahar Jakarta News)

Jakartanewsonline.com– Makassar, Proyek pembangunan pemecah ombak di pantai Beba Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi-selatan (Sulsel) atau biasa disebut Project Break Water PPI BEBA Takalar mulai disorot media Jakarta. Pasalnya dalam pembangunan proyek tersebut di duga bermasalah.

Beberapa wartawan dari Media Jakarta meninjau langsung pembangunan proyek yang diduga bermasalah itu, Sabtu (11/5/2024). Info yang dihimpun dilapangan mendapatkan laporan, bahwa anggaran proyek tersebut diduganialinya 15 miliar lebih. setelah dilihat fisik pembangunan proyek pemecah ombak tersebut perlu di pertanyakan nialai rillnya yang terpakai dalam pembangunan proyek tersebut.

Media jakarta dalam waktu dekat akan meminta konfirmasi ke pihak kepala dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan atau pejabat Upt PPI BEBA Takalar dan pelaksana proyek pembangunan pemecah ombak tersebut di kabuapten Takalar.

Mengutip Pemberitaan media Lokal di Gowa dan Takalar dan media di Makassar Sulsel sebelumnya sudah meng ekspose pemberitaanya, Humas Lembaga Peros Rakyat Indonesia meminta kepala dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan atau pejabat Upt PPI BEBA TAKALAR untuk lebih mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok atau rekanan kerja.

Diduga bermasalah ada kejanggalan yang terlihat dari fisik pembangunan di lapangan, ada indikasi dugaan bahwa kegiatan projek break Water PPI BEBA melenceng dari RMPK sebagai petunjuk proses pembangunan tersebut utamnya pada nilai proyeknya dan rill pemakaian anggarannya dimlapangan.

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), maka ada beberapa peraturan yang perlu kita perhatikan, antara lain:

Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Surat Edaran Menteri PUPR No 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Di tambahkan bahwa poin poin yang perlu mendapat klarifikasi atas pekerjaan yang sedang berlangsung di PPI BEBA Kabupaten Takalar diantaranya pengadaan Batu Gajah dimana ada standarisasi yang wajib dipenuhi.

Berat batu kali atau berat tonase setiap Batu Gajah harusnya, bagian inti batu pecah standar tonase 170 kg sampai dengan 200 kg perbiji, sementara pelindung kaki batu pecah 200 kg sampai 300 kg/ buah.

Di lapangan Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia temukan beberapa keganjalan atas pengadaan Batu Gajah tersebut diantaranya berat tonase batu yang masuk kebanyakan 50 kg sampai 150 kg ini berarti sudah menyalahi spesifikasi Project break water PPI BEBA

Sebagian batu Gajah tersebut diduga di ambil dari tambang ILEGAL wilayah Kabupaten Jeneponto.

Selain material yang kurang sesuai Spesifikasi kami dapati beberapa kelengkapan syarat penjamin berupa Armada yang seharusnya ada dalam proses kegiatan proyek tersebut seperti 1 alat excavator PC 190, 3 alat excavator PC 200 Sementara yang ada di lokasi excavator 3 biji semua PC 200

1 biji Crane kapasitas 10-15 ton.

1 biji ponton besi kapasitas 40-50 ton

1 biji ponton besi kapasitas 10-15 ton

2 Kapal kayu kapasitas 100 ton.

Sementara peralatan tambahan pendukung tender.

10 Unit Dump truk kapasitas 3,5 ton.

2 tripod 7 meter kapasitas maksimal 3 ton.

2 Unit Excavator Pc 300.

Ridwan Makkulau Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta kepada kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan Kepala Upt untuk memberikan klarifikasi secara utuh dan transparan karna hal ini sudah menjadi sebuah tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Negara sebagai pengguna anggaran.

Terkesan ada pembiaran sehingga Project tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya kata Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia  (*)

Berita Terkait

Top