BIROKRASI PENYALURAN PUPUK YANG RIBET KINI DI PERMUDAH KEMENTAN, LANGSUNG KE KELOMPOK TANI
Jakartanewsonline.com- Pemerintah dalam waktu dekat ini akan memangkas atau mempermudah birokrasi penyaluran pupuk subsidi di Indonesia untuk para petani di seluruh indonesia. Penyaluran pupuk subsidi akan langsung berada di bawah komando Kementerian Pertanian (Kementan). Skemanya Kementan memegang kendali lansung penanganan pupuk melalui pabrik pupuk ke penyalur atau distributor pupuk di setiap daerah langsung ke kelompok tani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, selama ini aturan untuk penyaluran pupuk terbilang terlalu banyak sehingga birokrasinya ruwet. Bahkan, setidaknya ada delapan kementerian yang menjadi bagian dari birokrasi tersebut.
“Baru saja kita rapat, kita pangkas. Jadi penanggungjawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian. Nanti memutuskan SK-nya, jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain,” kata Zulhas, dalam jumpa pers di Gedung A Kantor Pusat Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Zulhas menjelaskan, sebelumnya penyaluran pupuk subsidi ke petani harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). Ke depan, instruksi langsung diberikan Kementan kepada Pupuk Indonesia Holding Company dan kemudian ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan, itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar. Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya, karena Gapoktan paling di depan.Jadi kalau ada kesalahan penderima, berarti data ada di Gapoktan. Jadi tidak salah satu petani menghambat seluruh proses, tidak begitu lagi,” tuturnya.
Keputusan tersebut didapatkan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Pupuk Indonesia sendiri. Selaras dengan itu, akan segera dirilis Peraturan Presiden (Perpres).
“Mudah-mudahan dengan putusan hari ini yang akan segera kita sampaikan Perpres-nya, mudah-mudahan satu bulan bisa selesai,tetapi akan dimulai oleh aturan dari Kementerian Pertanian, sehingga nanti Januari, Februari, dan selanjutnya, pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik keputusan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempersingkat, mempermudah, dan menyederhanakan proses penyaluran pupuk.
“Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari,tetapi SK-nya baru selesai 50% di Juni.Korbannya adalah petani. Alhamdulillah, ini kabar baik,” ujar Amran, dalam kesempatan yang sama.
Adapun jatah pupuk tahun ini 9,5 juta ton. Namun dari jumlah tersebut, baru tersalurkan 5 juta ton karena harus ada SK dari Bupati ataupun Gubernur. Dengan aturan baru ini, harapannya ke depan penyalurannya tidak lagi mandek dan bisa langsung dieksekusi di awal tahun depan. Januari langsung (bisa disalurkan). Setelah Perpres ditetapkan,” kata Mentan Andi Amran. (Bahar)