BALAI KARANTINA PERTANIAN PONTIANAK DONGKRAK EKSPOR PRODUK PERTANIAN DENGAN MELUNCURKAN LAYANAN INOVASI “KEPO”


layanan, Konsultasi Ekspor Pertanian dan Olahan, yang disingkat dengan nama “KEPO” oleh Balai Karantina Pertanian Pontianak

Jakaratnewsonline.com– Balai Karantina Pertanian Pontianak berkomitmen mendongkrak semua produk pertanian untuk ekspor dengan melakukjan inovasi dengan layanan yang dikenal dengan nama layanan, Konsultasi Ekspor Pertanian dan Olahan, yang disingkat dengan nama “KEPO”. Demikian disampaikan Kapala balai karantina Pertanian Pontianak, Amir Hasanuddin saat acara peluncuran layanan “KEPO” di kota Pontianak. Rabu (5/5/2021).

Menurut Amir Hasanuddun, layanan KEPO adalah inovasi perdana tahun 2021 dari Karantina Pertanian Pontianak. Layanan ini adalah inovasi pelayanan informasi berbasis digital, yang sejalan dengan perkembangan era industri 4.0,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, Inovasi ini sangat tepat di masa pandemi saat ini, karena dengan aplikasi ini, karena masyarakat yang ingin tahu akan informasi perkarantinaan dapat mengakses informasi dengan mudah. Cukup dengan bergabung lewat aplikasi digital melalui link aplikasi zoom, yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun,” jelas Amir Hasanuddin.

Kapala balai karantina Pertanian Pontianak, drh. Amir Hasanuddin, MM

Lebih jauh Kabalai Karantina Pertanian Pontianak, Amir Hasanuddin mengatakan, dasar tercetusnya aplikasi yang diluncurkan pada hari ini, merupakan bagian dari KLINIK EKSPOR yang digagas Karantina Pertanian Pontianak untuk akselerasi tercapainya program GRATIEKS. Dengan cara memudahkan pelayanan informasi secara digital karena saat ini aplikasi fisik sudah mulai dtinggalkan,” katanya.

Amir Hasanuddin juga menyampaikan bahwa, “Kami harapkan dengan layanan KEPO ini pelayanan informasi tentang prosedur pengiriman produk pertanian dan olahannya bisa memacu peningkatan ekspor terutama ekspor dari Kalimantan Barat”

“Percepatan dan kemudahan pelayanan adalah wujud TRANSPARANSI dari Karantina Pertanian Pontianak sesuai dg amanah UU No 21 tahun 2019,” ungkap Kabalai Karantina Pertanian Pontianak, Amir Hasanuddin. (Bhr)

Berita Terkait

Top