KARANTINA INDONESIA PERKUAT SISTEM LOGISTIK NASIONAL
Jakartanewsonline.com- Beberapa hari yang lalu atau tepatnya hari Rabu 13 September 2023 Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi resmi melantik Dr. Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan (Keppres) Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 September 2023. Pelantikan Dr. Sahat sebagai kepala Badan Karantina Indonesia adalah sebagai Nakhoda baru Lembaga Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Lembaga ini menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Arifin Tasrif, Direktur Eksekutif Indonesia Quarantine Watch (IQW) yang juga sebagai Dosen Politeknik Pertanian, Kementerian Pertanian, ditemui sela-sela kegiatan International Webinar On OECD Forum Series 2023- on Developing More Resilient & Equitable Health Systems beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Arifin mengemukakan persoalan perkarantinaan nasional adalah juga persoalan sistem logistik Nasional. Masih teringat diawal Pemerintahan Presiden Jokowi tentang permasalahan Dwelling Time di beberapa Pelabuhan utama nasional membuat proses bisnis bongkar muat barang menjadi mahal dan sistem logistik menjadi lama dan panjang serta tidak efisien. Pada akhirnya Revisi UU Karantina No. 16 Tahun 1992 menjadi yang prioritas untuk dibenahi. Hanya dalam kurun waktu 4 Tahun (2019-2023) Regulasi Karantina Indonesia sudah resmi menjadi Lembaga Mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga Badan Karantina Indonesia, merupakan Lembaga Perkarantinan terbesar di dunia bahkan lebih besar di banding Lembaga Karantina Tiongkok, USA, dan Australia. Oleh sebab itu Arifin Tasrif, berharap banyak agar Karantina Indonesia dapat melaksanakan TUSI yang diemban sesuai nama besarnya.
Penunjukan Dr. Sahat sangat tepat untuk melihat Model Bisnis Perkarantinaan Nasional bukan hanya dalam rangka perspektif perlindungan terhadap Keanekaragaman Hayati saja, tetapi bagaimana proses bisnis layanan publik di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Utama perlu mendapat perhatian serius, yang pada akhirnya KONSUMEN yang akan menerima dampak Layanan publik Karantina. Arifin Tasrif yakin dengan latar belakang Kepala Badan Karantina Indonesia (Dr. Sahat) yang kuat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas, Kemenkomarves berharap untuk melakukan moderenisasi Tindakan Karantina (8P) di Pelabuhan dan Bandara utama internasional untuk mendukung kelancaran sistem logistik nasional. Bahkan Karantina Indonesia, dapat memperkuat konekvitas transportasi di dalam negeri dan antar negara melalui sistem tindakan perkarantinaan yang modern.
Saatnya Pelabuhan dan Bandara Utama Nasional, tersedia Dedicated and Integrated Quarantine Inspection Facilities yang modern dengan mendorong Otoritas Pelabuhan dan Bandara menyiapkan Fasilitas yang diperlukan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023. Mari menunggu wajah baru sistem Perkarantinaan Nasional yang Modern dan Tangguh. Bravo BKI. (Bahar)