PENGAMAT PERKARANTINAAN NASIONAL, ARIFIN TASRIF : TERKAIT PEMUSNAHAN JAHE IMPOR BERPENYAKIT, APRESIASI UU KARANTINA “INDONESIA BIO SECURITY”
Jakartanewsonline.com- Pemusnahan jahe impor di karawang jawa barat oleh Badan Karantina Pertanian Kementan sebanyak 108 ton, sudah sesuai dengan Undang-Undang Karantina Nomor 21 tahun 2019 telah mengamanahkan pentingnya perlindungan sumber daya hayati tumbuhan, hewan serta ikan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Perkarantinaan Nasional Dr. Ir. Arifin Tasrif,MSc.MM di Bogor, Selasa (23/3/2021).
Menurut Lulusan UNHAS ini, jahe impor yang dimusnahkan tersebut selain mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan berbahaya, busuk dan adanya kontaminasi tanah yang merupakan media bagi penyebaran organisme berbahaya. Seperti diketahui bahwa tanah merupakan media yang dilarang dilalulintaskan antar negara. Berbagai negara-negara di dunia sangat ketat dengan transboundary movement of soil globally.
Arifin Tasrif juga menjelaskan, terkait dengan hal tersebut Pemerintah melalui Badan Karantina Pertanian dan Lembaga terkait lainnya agar memperkuat persyaratan pemasukan komoditas Pangan dan Biofarmaka yang dapat mengancam kelestarian sumber daya hayati pertanian di Indonesia, Persyaratan GAP dan GHP di negara asal sebelum dikapalkan ke wilayah Indonesia harus Clear and Clean agar Indonesia tidak menjadi tempat buangan komoditas “low quality”.
Selain itu kata Ahli perkarantinaan Arifin Tasrif, kewaspadaan terkait isu-isu agroterorisme harus selalu ada. Seperti diketahui, di beberapa negara berkembang terdapat potensi agroterrorism yang menyebabkan gangguan yang meluas melalui hilangnya pendapatan dan produksi pertanian. Pertahanan dari pertanian mungkin juga bermasalah karena kurangnya infrastruktur dasar biosekuriti untuk mendeteksi dan mencegah penyakit atau spesies invasive yang terbawa oleh berbagai media potensial dari luar negeri.
“Saat ini pendekatan metodologis baru untuk penilaian risiko agroterorisme sedang aktif dieksplorasi untuk memprioritaskan sumber daya. Salah satu metodologi untuk alokasi berbasis risiko sumber daya adalah Analisis ancaman, Kerentanan, dan Konsekuensi (TVC). Penerapan Kualitatif framework TVC digunakan untuk menganalisis risiko agroterorisme di negara berkembang.
Ia juga mengatakan, Analisis menunjukkan hal itu ada bukti untuk menunjukkan ancaman agroterorisme dan kerentanan pertanian. Jika ancaman tertentu muncul, tindakan mungkin diperlukan oleh komunitas internasional untuk memperkuat sistem biosekuriti di negara berkembang melalui peningkatan kerjasama global, peningkatan kapasitas dalam pemantauan, remediasi dan teknologi analisis risiko, dan penyebaran teknologi baru untuk pengendalian hama dan penyakit pada Tanaman, ikan dan hewan serta lingkungan.
Lebih jauh Dr. Arifin berpesan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Karantina dapat segera diselesaikan. penguatan dan moderenisasi deteksi OPTK/HPHK, IAS dan Agens Hayati lainnya melalui pengembangan Teknologi Bio-sensor untuk efisiensi dan efektifitas layanan operasional karantina berjalan maksimal. Selain itu pencegahan pencurian SDG dan TSL nasional diperkuat di setiap Border international melalui kolaborasi dan koordinasi yang kuat dengan para pemangku kepentingan lainnya. Sistem Transparansi layanan perkarantinaan dan E-Quarantine Business terus ditingkatkan untuk menjamin quality assurance pengguna jasa karantina di Indonesia. (Bhr)