KOMITE SEKOLAH REPUBLIK INDONESIA BAKUKAN 5 FORMULA BERANGUS PUNGLI


DR. (C). Nurcahaya Tandang S.IP,SH,M.Si
Jakartanewsonline.com– Terkait masih maraknya dugaan  pungli di sekolak-sekolah di Indonesia,  DR. (C). Nurcahaya Tandang S.IP,SH,M.Si menyampaikan arahan khusus kepada lembaga binaannya terkait banyaknya laporan dari berbagai kalangan sekaligus menindak lanjutii maraknya pungutan liar kepada orang tua siswa disekolah di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
 
Arahan itu disampaikan kepada Putra Utama Peranginangin wakil ketua umum perkumpulan Komite sekolah republik Indonesia, yang didampingi Sri RH Purba dan beberapa pengurus dari perwakilan regional Sumatera dan regional Jawa-bali menerima instruksi dari pembina perkumpulan Komite sekolah republik Indonesia DR. (C). Nurcahaya Tandang S.IP,SH,M.Si yang kerap dipanggil Bunda, sapaan akrabnya di Indonesia ataupun luar negeri.
 
Menurut Instruksi nya, agar lembaga independent ini mengambil langkah cepat melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala kepala dinas pendidikan diseluruh Indonesia agar seluruh pejabat struktural menyampaikan lima formula sebagai misi utama yakni: Advokasi, perlindungan, pengelolaan unit usaha, sentralisasi informasi dan penalangan kebutuhan orang tua murid dapat dinikmati seluruh pengurus komite sekolah dan kepala sekolah diseluruh Indonesia.
 
 
DR. (C). Nurcahaya Tandang S.IP,SH,M.Si juga  menginstruksikan kepada ketua umum perkumpulan KSRI M.Batubara S.I.kom melalui perwakilan kelembagaannya dijakarta, agar lembaga independent ini mengambil langkah cepat melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala kepala dinas pendidikan diseluruh Indonesia.
 
DR. (C). Nurcahaya Tandang S.IP,SH,M.Si yang juga dosen di Lemhanas ini mengingatkan seluruh jajaran pengurus perkumpulan KSRI tidak lambat dalam melakukan sosialisasi serta agenda mengintegrasikan komite Sekolah yang ada agar segera dile galisasi supaya memiliki segala hak hukum yang melekat pada kelembagaan perkumpulan KS-RI.
Terkait banyak nya laporan pihak pihak orang tua siswa kepada lembaga nya dan kepolisian atas pungutan disekolah menyegerakan sistem sosialisasi dan edukasi juga melakukan langkah mediasi dan restorasi justicy agar jangan sampai menjadi jerat pidana menyeret pengurus komite sekolah dan kepala sekolah. (*/Bhr)

Berita Terkait

Top